Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat Al-Falaq?
Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5)
(yang artinya) :
- Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai subuh,
- dari kejahatan makhluk-Nya,
- dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,
- dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul,
- dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad (dengki). (QS. Al-Falaq: 1-5)
TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-FALAQ
Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata,
{ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الفلق } الصُّبْحُ .
“(Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai al-falaq), yakni Yang menguasai waktu Shubuh.”
{ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ .
“(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.”
{ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ .
“(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.”
{ وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ } السَّوَاحِرُ تَنْفُثُ { فِى العُقَدِ } الَّتِي تَعْقِدُهَا فِي الخَيْطِ تَنْفُخُ فِيْهَا بِشَيْءٍ تَقُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ رِيْقٍ . وَقَالَ الزَّمَخْشَرِي مَعَهُ كَبَنَاتِ لَبِيْدَ المَذْكُوْرِ .
“(dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus), yaitu tukang-tukang sihir wanita yang menghembuskan sihirnya (pada buhul-buhul), yang dibuat pada pintalan, kemudian pintalan yang berbuhul itu ditiup dengan memakai mantra-mantra tanpa ludah. Zamakhsyari mengatakan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh anak-anak perempuan Labid yang telah disebutkan di atas.”
{ وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ } أَظْهَرَ حَسَدَهُ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَاهُ كَلَبِيْدَ المَذْكُوْرِمِنَ اليَهُوْدِ الحَاسِدِيْنَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَذَكَرَ الثَّلاَثَةَ الشَّامِلَلَهَا «مَا خَلَقَ» بَعْدَهُ لِشِدَّةِ شَرِّهَا .
“(dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad, dengki) atau apabila ia menampakkan hasadnya lalu berusaha wujudkan hasad yang dipendamnya itu, sebagaimana yang dikerjakan oleh Labid si Yahudi. Dia termasuk orang-orang yang hasad pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga jenis kejahatan yang disebutkan dalam surah ini sesudah lafaz “maa khalaq”, padahal semuanya itu telah terkandung maknanya, hal ini tiada lain mengingat kejahatan yang ditimbulkan oleh tiga perkara tersebut sangat parah.
CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN
- Al-falaq artinya Shubuh.
- Kita diperintahkan meminta perlindungan kepada Allah—Sang Penguasa Waktu Shubuh—agar terhindar dari berbagai kejahatan.
- Kejahatan semua makhluk dirinci pada ayat sesudahnya yaitu kejahatan saat malam telah gelap, kejahatan dari tukang sihir, kejahatan orang yang hasad.
- Kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Hal-hal ini yang diminta kepada Allah agar kita terlindungi dari kejahatan tersebut.
- Kejahatan saat malam gelap gulita adalah yang dimintai perlindungan juga dalam surah ini karena gelap sering terjadi kejahatan.
- Sihir itu ada.
- Sihir itu ada yang bentuknya dengan meniupkan pada suatu media yang dibacakan mantra-mantra.
- Hasad itu ada yang bisa ditampakkan.
- Hasad itu berdampak jelek.
Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain
Referensi:
- Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam.
- Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.
Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 15 Dzulqa’dah 1441 H (6 Juli 2020)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumasyho.Com